Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar konfrensi pers terkait dengan proses pemberhentian salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial RT. Keterangan pers disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto didampingi dua kuasa hukum Salahuddin Pakaya, Suslianto serta jubir gubernur Novaliansyah Abdussamad.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam keterangan persnya menyampaikan jika pengambilan keputusan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terhadap persoalan salah satu aleg Kota Gorontalo tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri RI sebagai atasan gubernur secara administratif.
Lebih lanjut ridwan hemeto menjelaskan, pihaknya mempersilahkan bagi para pihak yang keberatan dengan terbitnya SK untuk menempuh jalur hukum. Ada ruang yang konstitusional untuk mencari keadilan dan pemerintah siap untuk mempertanggungjawabkannya.


















