GOTV.BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya membuka alasan di balik penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar. Penonaktifan tersebut bukan semata-mata dipicu sengketa tanah, melainkan karena adanya tiga dugaan persoalan serius yang mengandung unsur pelanggaran hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah,” tegas Rizki kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Rizki merinci tiga dugaan utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pertama, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kedua, persoalan administrasi pertanahan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan suap. Ketiga, adanya dugaan praktik jual beli tanah yang tidak sesuai prosedur.
Hasil pemeriksaan awal oleh Inspektorat Daerah juga menemukan temuan terkait pengelolaan keuangan desa yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar seluruh dugaan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait agar seluruh persoalan diproses sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Rizki menekankan bahwa Pemkab Bone Bolango tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai tata kelola pemerintahan desa. Status Desa Toto Utara sebagai salah satu Desa Anti Korupsi justru menjadi dasar bagi pemda untuk bertindak lebih tegas.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” katanya.
Di tengah polemik yang berkembang di media sosial, Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang transparan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.















