Gorontalo.tv.Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui gabungan komisi menunjukkan sikap tegas dalam merespons keluhan masyarakat. Senin (20/4), lembaga legislatif itu menerima audiensi kelompok yang mengatasnamakan penambang lokal, yang menuntut kompensasi atas kerusakan talang akibat longsor di wilayah konsesi perusahaan.
Rapat yang dipimpin ketua Komisi III Nasir Giasi tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Wawan Wakiden, Febriyanto Mardain, Iwan Abay, Riski Alhasni, dan Suprapto Monoarfa. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menyerap aspirasi sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang berulang kali disuarakan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam terhadap aduan warga. Ia menyebut, fungsi pengawasan DPRD akan dimaksimalkan untuk memastikan adanya penyelesaian.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tuntutan ini akan kami kawal dan kami akan mendesak pihak perusahaan untuk segera menyelesaikannya,” tegas Nasir di hadapan peserta audiensi.
Tak hanya itu, DPRD juga mengaku telah dan akan terus membangun komunikasi lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pihak perusahaan, guna mempercepat penyelesaian persoalan.
“Setiap saat kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah, bupati, gubernur, termasuk pihak perusahaan. Ini tidak akan kami biarkan berlarut,” lanjutnya.
Komisi III juga menyoroti isu ganti rugi talang di kawasan Pani sebagai persoalan utama yang harus segera dituntaskan. DPRD berkomitmen mendorong penyelesaian melalui mekanisme dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Audiensi ini merupakan yang kedua kalinya digelar, setelah sebelumnya agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) sempat tertunda. DPRD memastikan, langkah lanjutan akan segera dilakukan dengan mempertemukan masyarakat penambang dan pihak perusahaan.
Dengan posisi sebagai pengawas dan penyalur aspirasi rakyat, DPRD Pohuwato menegaskan akan berada di garda depan untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan. (ars)












