Gorontalo.tv.Pohuwato – Ketua DPRD Pohuwato, menghadiri kegiatan reses anggota DPR RI daerah pemilihan Gorontalo, yang dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut, Beni Nento mengatakan bahwa forum itu menjadi ruang penting untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi koperasi tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato, khususnya terkait percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Jadi tadi kami mengikuti reses Pak Rusli Habibie sekaligus sosialisasi terkait Undang-Undang Minerba terbaru. Di situ hadir Ketua DPRD Provinsi, Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Ketua DPRD Pohuwato, serta sejumlah ketua koperasi dari Pohuwato dan Bone Bolango,” ujar Beni.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah pemateri dari pemerintah daerah, mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, perwakilan PTSP, hingga mantan pejabat bidang ESDM yang membahas secara rinci regulasi terbaru terkait pertambangan rakyat.
Menurut Beni, dalam pertemuan itu para koperasi menyampaikan langsung berbagai kendala yang menghambat proses pengurusan IPR pada wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Pohuwato.
“Pak Rusli Habibie hadir langsung dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan koperasi,” Tambanya.
Kata dia, Persoalan utama saat ini adalah 10 blok WPR di Pohuwato sebenarnya sudah memiliki banyak koperasi, tetapi belum bisa melangkah ke tahap IPR karena masih terkendala dengan baperjon.
“ada kepmen nomor 7, kepmen kehutanan Terkait dengan batasan buffer zone, wilayah pertambangan rakyat dan izin pertambangan rakyat 10 blok itu terkendala 8 blok itu karena terkendala dengan Buffer Zone, sehingga ini yang harus di komunikasi dengan pihak mentri kehutanan maupun dirjen, sehingga kabar berikutnya koperasi ini sudah bisa mengurus lagi ukl upl nya diprovinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini kendala terbesar berkaitan dengan status kawasan hutan dan adanya aturan melalui keputusan menteri yang masih menjadi hambatan administrasi.
Namun demikian, Beni mengaku optimistis persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pertemuan itu, pekan depan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan untuk melakukan audiensi bersama Gubernur Gorontalo.
“Insyaallah nanti akan dilakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan. Bahkan rencananya bupati, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten juga akan dilibatkan untuk membahas terkait batasan kawasan itu,” katanya.
Beni berharap, hasil pertemuan tersebut nantinya dapat mempercepat proses legalitas koperasi tambang rakyat di Pohuwato sehingga pengurusan IPR bisa segera berjalan.
“Kalau koperasi ini cepat terurus, maka mereka bisa melanjutkan pengurusan lainnya. Karena ini berkaitan dengan kawasan hutan, sementara untuk ke tahap provinsi masih ada syarat lain seperti penyusunan UKL yang juga masih terkendala,” ungkapnya.
Ia menegaskan, saat ini koperasi masih menunggu hasil kunjungan Dinas Kehutanan ke kementerian, sekaligus berharap adanya pertemuan langsung antara Gubernur Gorontalo dan menteri terkait agar persoalan WPR di Pohuwato segera mendapat solusi konkret. (ars)












