Gorontalo.tv. Pohuwato – Komisi 1 DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Dinas PMD, Camat Paguat, BPD dan para tokoh masyarakat desa Buhu Jaya.(senin 11 mei 2026)
Rapat dengar pendapat ini terkait polemik yang dialami kepala desa buhu jaya terhadap aparat desanya. Terungkap sang kades melakukan sejumlah pelanggaran dan telah menyalahi norma yang berlaku dimasyarakat.
Dimana kades telah melakukan pelecehan terhadap aparat desa dan saat ini telah berproses di polres pohuwato bahkan pihak BPD Buhu Jaya telah melakukan Rapat Pleno terkait pelecehan yang dilakukan kades tersebut
“Kami telah menjalankan tugas kami dengan prosedur yang berlaku sehingga kami memutuskan dalam pleno tersebut untuk meminta Pak Bupati melalui Dinas PMD untuk menonaktifkan Kades Buhu Jaya,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I, Iwan Abay, mendesak Pemda Pohuwato untuk segera mengambil langkah tegas menonaktifkan Kades Buhu Jaya.
Kami telah mendengar senua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Buhu Jaya, termasuk BPD, Pemida. Juga penyampaian dari Kadis PMD dan Camat. Maka ini sudah harus segera diambil langkah jika semuanya sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Iwan, desakan ini bukan karena ada tendesnsi atau pun kebencian terhadap seseorang tapi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
*Keputusan ini semata- mata menjaga kondisi di wilayah desa dan pelayanan terus berjalan. Jika satu hari bisa, kenapa harus 10 hari,” ujarnya.(ars)












