GOTV.Pohuwato – Rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp150 miliar kepada Bank SulutGo menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (13/10/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Aula Rapat DPRD Pohuwato itu, dewan membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, dalam laporannya menekankan bahwa rencana investasi tersebut perlu dikaji secara komprehensif, mulai dari kelayakan investasi, kebutuhan permodalan, rencana bisnis, hingga potensi keuntungan dan risiko yang mungkin timbul.
Menurutnya, penyertaan modal tidak boleh sekadar dipandang sebagai penempatan dana pemerintah daerah ke dalam badan usaha. Kebijakan tersebut harus memiliki perhitungan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Dengan nilai penyertaan modal yang direncanakan mencapai Rp150 miliar kepada Bank SulutGo, pembahasan harus didukung penjelasan yang memadai agar DPRD dapat menilai rasionalitas dan manfaat usulan tersebut,” demikian catatan dalam laporan Bapemperda.
Selain kelayakan investasi, Rizal menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan fiskal Kabupaten Pohuwato sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan rencana penyertaan modal tetap memperhatikan kebutuhan pembiayaan pembangunan, penyelenggaraan pelayanan dasar, serta berbagai kewajiban pemerintah kepada masyarakat.
Hal ini menjadi penting mengingat penyertaan modal tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap pada 2027 hingga 2031.
Karena itu, mekanisme perencanaan dan penganggaran setiap tahun perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan badan usaha, rencana bisnis, serta ketersediaan anggaran dalam APBD.
Penetapan nilai penyertaan modal dalam peraturan daerah juga tidak otomatis berarti seluruh dana harus dicairkan sekaligus. Realisasinya tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, besaran investasi yang direncanakan perlu disertai perhitungan yang terukur agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
Bapemperda juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap modal daerah yang telah disertakan kepada Bank SulutGo dan Perumda Air Minum Tirta Moolango.
Rizal meminta kejelasan mengenai modal yang telah direalisasikan sebelumnya dan rencana penambahan modal yang akan diatur dalam peraturan daerah baru.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penghitungan ganda sekaligus memastikan kedudukan hukum kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat secara benar.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap badan usaha penerima penyertaan modal.
Pengawasan itu mencakup penggunaan modal, perkembangan usaha, kondisi keuangan, pencapaian target kinerja, penerimaan dividen atau bagian laba, hingga manfaat ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat.
Dalam laporannya, Bapemperda menegaskan bahwa ketentuan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi harus dirumuskan secara efektif agar dapat diterapkan, bukan sekadar menjadi aturan normatif.
Selain membahas penyertaan modal, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Rizal menjelaskan, perubahan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pohuwato menarik Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata melalui surat Bupati Pohuwato tertanggal 8 Oktober 2026.
Penarikan itu salah satunya dilatarbelakangi belum tersedianya kajian tenaga ahli akibat keterbatasan anggaran pada perangkat daerah teknis. Kondisi tersebut membuat pembahasan rancangan regulasi pariwisata belum dapat dilanjutkan.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk dibahas bersama DPRD Pohuwato.
Dalam laporan Bapemperda, Rizal menegaskan pentingnya memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki tujuan, landasan hukum, dan manfaat yang jelas.
“Propemperda tidak semata-mata merupakan daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dalam satu tahun, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” demikian penegasan dalam laporan Ketua Bapemperda.
Dalam proses pembahasan selanjutnya, Bapemperda meminta harmonisasi materi Ranperda dilakukan secara cermat, termasuk memastikan kesesuaian antara naskah akademik, rumusan pasal, data keuangan, rencana bisnis badan usaha, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan modal daerah antara lain berpedoman pada Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui pembicaraan tingkat I tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menyempurnakan substansi Ranperda agar memiliki kepastian hukum, transparan, layak dilaksanakan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bapemperda menegaskan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal harus tetap menempatkan kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato sebagai pertimbangan utama.


















