GOTV.Pohuwato — Nasib tujuh tenaga kerja lokal yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak secara sepihak menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pohuwato. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I, II, dan III bersama manajemen PT Pani Gold Mine (PGM) serta sejumlah vendor mitranya, yakni PT Garda Nusantara dan PT Sino Hidro, Senin (12/10/2026).
RDPU yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pohuwato itu digelar untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM) terkait dugaan pemutusan kontrak kerja terhadap tujuh tenaga kerja lokal oleh vendor mitra PGM.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento. Dalam forum tersebut, ia memberikan kesempatan kepada perwakilan OPM untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menguraikan persoalan yang menjadi perhatian mereka.
OPM berharap RDPU tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik bagi tujuh tenaga kerja lokal yang terdampak. Mereka meminta agar persoalan itu mendapat perhatian serius sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dalam penyampaiannya, OPM menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Pohuwato. Namun, mereka berharap perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dapat membangun hubungan yang baik dengan masyarakat serta memperlakukan tenaga kerja lokal secara manusiawi.
OPM juga meminta agar tujuh pekerja yang diduga mengalami pemutusan kontrak tersebut dapat dipekerjakan kembali. Menurut mereka, keberadaan investasi di Pohuwato semestinya berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat setempat, termasuk dalam memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Sementara itu, pihak perusahaan dalam RDPU tersebut menyampaikan bahwa persoalan nasib tujuh tenaga kerja lokal itu diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato.
Selain manajemen PT PGM dan vendor mitranya, RDPU tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, Kepala Bidang Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato, Kepala Dinas Nakertrans, serta sejumlah anggota DPRD Pohuwato.
Hingga rapat berakhir, belum ada kepastian mengenai nasib tujuh tenaga kerja lokal tersebut. Tindak lanjut Disnakertrans Pohuwato diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi jalan penyelesaian atas persoalan yang mencuat antara pekerja dan pihak perusahaan.


















