GOTV – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba melakukan rapat dengan satuan pendidikan yang ada di Provinsi Gorontalo. Rapat ini membahas mengenai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.
Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, pimpinan Perguruan Tinggi Se-Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, serta OPD terkait di Lingkungan Provinsi Gorontalo.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam arahannya menyampaikan perihal kewenangan libur berada pada instansi masing-masing. Gubernur Gorontalo meminta agar semua pihak bisa menjadikan Surat Edaran Menteri Pendidikan sebagai acuan untuk mengambil kebijakan, apakah meliburkan atau tetap menjalani perkuliahan dengan sistem daring (online).
Beberapa isi surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI diantaranya yaitu berkonsultasi dengan satuan pendidikan atau lembaga layanan pendidikan tinggi jika level ketidak hadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar mengajar perlu diliburkan sementara; serta menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan diluar satuan pendidikan seperti berkemah dan studi wisata.
Sejauh ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang melaksanakan perkuliahan jarak jauh dengan sistem online.

















