GOTV – DPRD Bone Bolango akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dan Kilat Wartabone. Usulan tersebut dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Gedung DPRD Bone Bolango, Senin(8/12/2021).
Usulan pemberhentian Bupati Bone Bolango Hamim Pou dan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone, karena keduanya akan segera mengakhir masa baktinya memimpin Bone Bolango periode 2016-2021, di tanggal 17 Februari 2021.
Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Zainudin Pedro Bau dalam pengatar katanya mengatakan, sesuai amanat pasal 154 ayat (1) huruf e undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkata dan pemberhentian Bupati/Walikota kepada menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Selanjutnya dalam Pasal 79 ayat (1), bahwa pemberhentian Bupati dan atau wakil Bupati karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam sidang Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

















