GOTV – Calon Bupati Bone Bolango Rusliyanto Monoarfa yang mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2020, menggugat KPU Bone Bolango, atas kesalahan memasukan data dalam pengumuman hasil rekapitulasi pemilihan Kepala Daerah yang dikeluarkan oleh KPU Bone Bolango di tanggal 15 Desember yang lalu. Selain itu, Rusliyanto Monoarfa menilai, hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Bone Bolango menyalahi aturan, dimana penetapan hasil rekapitulasi KPU diumumkan dihari yang berbeda melalui laman KPU Bone Bolango. KPU Bone Bolango menetapkan hasil rekapitulasi di tanggal 15 Desember, sementara pengumuman di laman KPU tertanggal 16 Desember, atau berbeda sehari dari tanggal penetapan.
Ruslianto Monoarfa mengatakan, penjumlahan Surat suara yang digunakan versi KPU Bone Bolango yaitu sebanyak 102.808. sementara hitungan matimatika untuk penjumlahan Surat suara yang digunakan seharusnya berjumlah 102.790. Angka tersebut didapatkan dari hitungan surat suara yang diterima sebanyak 118.668 dikurangi surat suara yang dikembalikan sebanyak 122 dan dikurangi surat suara yang tidak digunakan sebanyak 15.756. atas kesalahan hasil akhir oleh KPU ini lah yang digugat oleh Ruslianto Monoarfa ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait penetapan pemenang Pilkada Bone Bolango oleh KPU, yang mana menetapkan pasangan Hamim Pou dan Merlan Uloli, Ruslianto tidak mempermasalahkan hal tersebut dan mengakui kemenangan pasangan Hamim Merlan. Namun yang menjadi perkara gugatan, yaitu proses pelaksanaan pilkada oleh KPU Bone Bolango yang dirasa menyalahi aturan. Untuk itu tuntutan ke Mahkamah Konstitusi akan terus dilakukan oleh Rusli, untuk menggugat KPU Bone Bolango.

















