GORONTALO.TV.BoneBol – Pelaksanaan Sholat hari raya Idul adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah yang akan berlangsung di Kabupaten Bone Bolango harus mematuhi surat edaran yang telah di keluarkan Bupati Bone Bolango tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam menyelenggarakan Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 hijiriah.
Surat edaran yang bernomor 100/Pem-Kesra/BB/218/VII/2021 dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2021 mengatur mekanisme pelaksanaan malam ta’biran menyambut hari raya idul adha pada prinsipnya bisa dilaksanakan namun dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas di masjid-masjid atau mushola dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, kecuali ta’bir keliling yang akan menimbulkan kerumunan dilarang.
Sholat Hari Raya Idul Adha yang akan di gelar dilapangan maupun dimasjid yang masuk dalam kawasan daerah zona merah dan orange ditiadakan, Sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan atau di masjid-masjid bisa dilaksanakan dengan catatan kawasan aman dari penyebaran covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid-19 setempat.
Dari data sementara pertanggal 14 Juli 2021 penyebaran virus covid-19 di Wilayah Kabupaten Bone Bolango yang dikeluarkan satuan tugas covid-19, dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bone Bolango ada tiga kecamatan yang statusnya masuk zona merah yaitu Kecamatan Suwawa, Kecamatan Kabila dan Kecamatan Bulango Selatan dan satu kecamatan zona orange Kecamatan Botupingge sedangkan sisanya masuk kawasan zona kuning dan hijau penyebaran virus covid-19.
Dari Bone Bolango//Sukarno//Melaporkan//


















