GORONTALO.TV.Kota – Anggota DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya Dapil Gorontalo Elnino M. Husein Mohi menggelar sosialisasi 4 pilar MPR RI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal ika, sosialisasi yang berlangsung di Gedung Kolaborasi Kretaor Gorontalo (KKG) Kota Gorontalo ini pesertanya diikuti oleh masyarakat dari Kota Gorontalo, Kamis (10/02/2022)
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan merupakan sebuah sarana dalam rangka membangun kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat akan perlunya pengamalan terhadap Pilar Pancasila, Pilar UUD 1945, Pilar NKRI, dan Pilar Bhinneka Tunggal Ika yang mulai terlupa pemaknaan dan pengamalannya di kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di hadapan peserta sosialisasi di dalam masa persidangan I Tahun sidang 2021-2022, Elnino M Husein Mohi menjelaskan bahwa Pilar UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) pemerintahan negara Republik Indonesia, Konstitusionalisme yang mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan antara pemerintah dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain
Elnino juga menjelasakan, bahwa Syarat pengajuan perubahan UUD 1945 yang termuat dalam Bab X Tata Cara Pelaksanaan Wewenang dan Tugas yang diatur dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Khususnya pada pasal 104 ayat 2 (dua) dengan jelas menyatakan Anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dari Kota Gorontalo//Tim Liputan Melaporkan//


















