gorontalo.tv – Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Azan Piola mengatakan jika pemerintah daerah akan kolaps jika undang-undang nomor 1 tahun 2022 tetap diberlakukan. Hal tersebut disampaikannya seusai mengikuti zoom meeting dengan Kementrian Keuangan, selasa (25/10/2022).
Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut tidak cukup fleksibel bagi daerah untuk mengatur peruntukannya. DAU yang diberikan kepada pemerintah daerah sudah diatur mengenai peruntukannya, dan pemerintah daerah tidak dapat merubahnya.
Azan mengatakan, untuk daerah yang nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kecil seperti Kabupaten Bone Bolango tentu sangat memberatkan. Daerah tidak punya kewenangan untuk mengalokasikan dana DAU selain dari yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Keuangan.
Satu-satunya jalan yang bisa dilakukan agar daerah mampu menjalankan roda pemerintahannya adalah dengan meningkatkan PAD. Azan memastikan, untuk tahun 2023 nanti jalannya roda pemerintahan akan sangat sulit, dan bisa dipastikan hal tersebut berdampak pada pertumbuhan pembangunan daerah.


















