Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

KOMISI I DEPROV DESAK PEMPROV PENYELESAIAN PEMBEBASAN LAHAN TPU & PUNGUTAN LIAR DI UPTD PELABUHAN PERIKANAN

59
×

KOMISI I DEPROV DESAK PEMPROV PENYELESAIAN PEMBEBASAN LAHAN TPU & PUNGUTAN LIAR DI UPTD PELABUHAN PERIKANAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GORONTALO.TV.Deprov – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW.Thalib memberi batas waktu selama dua minggu kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran pembebasan lahan TPU yang hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Hal ini diungkapkan AW.Thalib usai menggelar Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas tentang penyelesaian pembayaran lahan TPU Provinsi Gorontalo dan masalah dugaan pungutan liar di Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda Kota Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Selasa (02/05/2023).

Example 300x600

AW. Thalib menjelaskan, bahwa dalam rapat bersama OPD Pemeritah Provinsi Gorotalo ada empat poin yang dibahas, yang pertama masalah pembayaran lahan (TPU), dimana dalam permasalahan ini pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo kalah di Mahkamah Agung, namun hingga kini belum bisa diselesaikan karena masalah-masalah tehnis yang masih menjadi kendala sehingga belum bisa direalisasikan pembayarannya.

Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memberi batas waktu hingga dua minggu ke depan, yaitu tanggal 15 Mei 2023 permasalahan pembebasan lahan TPU ini bisa selesai. Namun apabila dalam kurun waktu tersebut belum juga teratasi, maka Komisi I selanjutnya akan mengevaluasi kembali permasalahan tersebut .

Selain masalah pembebasan lahan TPU, menurut AW. Thalib yang mencuat dan agak alot pembahasannya dalam rapat tersebut adalah masalah TPI, dimana selama ini TPI yang dikelola langsung oleh UPTD ada oknum-oknum di luar yang melakukan pungutan liar dan hal ini jelas-jelas perbuatan yang menyalahi aturan, dan bersifat ilegal.

Bukan hanya masalah pembebesan lahan TPU dan pengelolaan TPI yang dibahas oleh Komisi I DPRD Provinsi kali ini, masalah pengutan restribusi di TPI juga dianggap salah dalam penerapannya, karena TPI tersebut merupakan pangkalan pergerakan perikanan dan bukan pasar, namun yang terjadi dilapangan saat ini adalah seperti layaknya pasar ikan.

Makanya pihak Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya pengelola UPTD yang ada di TPI agar segera menghilangkan praktek-praktek ilegal yang dianggap menyalahi aturan selama ini.(Ricky/adv)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *