Polda Gorontalo dan personel Polres Gorontalo melakukan operasi tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara
Saat di lakukan operasi polisi menemukan 10 orang tenaga kerja asing asal cina tidak memiliki surat tanda melapor, Temuan ini disampaikan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza saat melakukan operasi TKA.
LIHAT JUGA : KABUPATEN BONE BOLANGO FOKUS KEMBANGKAN UMKM
Kesepuluh tenaga kerja asing sengaja tidak mengurus surat tanda melapor dengan alasan karena tidak mengetahui harus memiliki surat tanda melapor, Meski ditemukan tidak memilik surat tanda melapor namun TKA yang di bekerja di pltu tersebut telah memiliki dokumen resmi dari ke Imigriasian
Sebelumnya pltu yang memperkerjakan 187 tenaga kerja asing ini dilaporkan meperkrjakan tenaga kerja asing secara illegal namun setelah dilakukan operasi petugas tidak menemukan tka yang bekrja secara illegal.


















