Gorontalo.tv.Deprov – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW. Thalib memastikan bahwa para tenaga KPPS dalam melaksanakan tugas pemungutan suara di setiap-tiap TPS yang tersebar di seluruh Provinsi Gorontalo bisa dijamin untuk bisa mendapatkan pelayan kesehatan, bukan hanya itu, selain mendapatkan pelayanan di BPJS Kesehatan, AW. Thalib juga meminta tenaga KPPS mendapat perlindungan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian jaminan ini disampaikan lansung AW. Thalib usai dirinya menggelar Rapat Kerja Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Grontalo bersama KPU Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo terkait Pelayanan Bagi Petugas KPPS, yang berlangsung di Ruang Rapat Inogaluma Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (05/02/2024).
Menurut AW. Thalib, ada banyak hal yang disimpulkan dan direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam rangka terkait dengan pelayanan kesehatan terhadap petugas yang terdiri dari kurang lebih hampir 24 ribu TPS yang tersebar di seluruh Provinsi Gorontalo.
“Itu dipastikan bahwa para tenaga KPPS itu mendapatkan pelayan kesehatan ketika itu dibutuhkan, itu kita koordinasikan dengan teman-teman tadi untuk bisa memperoleh akses dan ada layanan kesehatan secara mobile pada hari H nya, bahkan pada H + 1 pelaksanaan pemungutan suara,”jelas AW. Thalib
Kerana jelas Politikus PPP ini, hal ini akan berisiko tinggi terhadap kesehatan para penyelenggara, sehingga ini perlu ada jaminan kesehatan.
“Tadi masih tersisa ada beberapa sekitar 675 san petugas, dan ada 900 san petugas dari Bawaslu. Ini tetap harus di pastikan, tetap mereka harus dilayani oleh para petugas kesehatan dengan tidak lagi melihat mereka punya kartu atau kartu yang non aktif dan lain sebagainya,”terangnya.
Bukan hanya masalah jaminan kesehatan, menurut AW. Thalib petugas KPPS juga harus mendapat perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan, walaupun dalam rapat tersebut belum sempat tercover dalam anggaran yang dibahas bersama KPU Provinsi Gorontalo, namun begitu AW. Tahlib meminta agar segera diusulkan melalui Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah yang ada di Kabupaten Kota.
“Begitu juga mereka mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan ini belum di cover sama sakali, dan itu masih akan diminta oleh kami Komisi I untuk diajukan aja kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, apabila Pemerintah Kabupaten Kota tidak mampu akan hal itu, atau diajukan ke Pemerintah Pusat KPUnya untuk bisa bagaimana kebijakan mengenai hal tersebut,”tegas AW. Thalib.(Ricky/adv)


















