GORONTALO.TV.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo tentang Jasa Konstruksi, persetujuan ini dilakukan DPRD Provinsi Gorontalo setelah menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang ke 99 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap 2 (dua) Ranperda yakni tentang penyelenggaraan lalu lintas ternak dan angkutan jalan serta Ranperda Jasa Konstruksi, yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (28/11/2022)
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Ismail Alulu menjelaskan, bahwa Perda Jasa Konstruksi yang akan diterapkan nantinya akan mengakomudir tenaga kerja yang mempunyai keahlian, sehingga daerah atau Provinsi Gorontalo bisa bersaing dengan daerah lain dalam hal ke ahlian, karena menurut Ismail untuk saat ini Provinsi Gorontalo tenaga kerjanya masih sedikit yang memiliki sertifikat dibanding daerah lain yang sudah sebagian besar tenaga kerjanya telah berkompeten
Sementara itu Kepala Bidang Konstruksi Provinsi Gorontalo, Zulkarnain Habibi menilai bahwa selama ini dalam pengelolaan proyek yang ada di Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan tenaga kerja yang sudah berstatus K3 sangat sulit didapatkan, apalagi tenaga ahli dibidang konstruksi, untuk itu lewat Perda Jasa Konstruksi ini Pemerintah Daerah akan memberi jalan dalam mengatasi permasalahan selama ini
Dengan telah dibentuk Perda Jasa konstruski oleh DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan ke depannya bisa segera disosialisasikan, agar apa yang menjadi harapan Pemerintah Daerah dalam pengadaan tenaga kerja yang mempunyai keahlian dan bersertifikasi bisa terpenuhi, dengan begitu pelaksanaan sejumlah proyek tidak akan terkendala lagi. (Ricky/adv)


















