Gorontalo.tv. Boalemo-Perbuatan asusila pencabulan menimpa seorang gadis yang masih dibawah umur, Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini rupanya masih menghiasi pemberitaan- pemberitaan di media kembali terjadi di Gorontalo. Kasus pencabulan ini sendiri menimpa seorang anak gadis yang masih berusia sepuluh tahun ini terjadi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Sayangnya perbuatan tidak senonoh ini diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri hingga berulang kali. Parahnya lagi, kejadian serupa bukan hanya dilakukan ayah tirinya, korban kembali dicabuli oleh tetangga nya sendiri dengan di imingi akan diberikan uang.
Kejadian ini terungkap setelah ayah kandung korban merasa curiga dengan prilaku anaknya yang sering merasakan sakit pada bagian kemaluannya. Setelah ditanyakan, putrinya mengaku telah dicabuli ayah tirinya berulang kali.
Mendengarkan cerita anaknya, ayah kandung dari anak tersebut langsung melaporkan tindakan bejat ayah tirinya itu di polsek setempat.
Dari hasil penyelidikan, pihak Polres Boalemo, pihak kepolisianpun akhirnya meringkus dua lelaki yang diduga telah tega mencabuli seorang anak yang masih berumur sepuluh tahun tersebut.
Ternyata benar, anak tersebut diduga dicabuli oleh ayah tirinya sendiri yang berinisal H-L, dan R-P, yang ternyata tetangga korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Boalemo, Akp Raidmun Lahmudin, perbuatan yang dilakukan ayah tiri ini, sudah tejadi sebanyak tiga kali, dilokasi berbeda pada bulan agustus 2019, bahkan korban sempat diancam akan dipukuli apabila melaporkan pebuatan bejatnya kepada ibunya.
Sementara pelaku yang merupakan tetangga korban, melakukan aksi bejatya sebanyak satu kali, dengan modus mengajak korban mandi disungai dengan iming-iming uang lima belas ribu rupiah.
“ Setelah anak ini kembali dari nonton tivi di rumah tetangga, dan akan tidur tersangka ayah tiri masuk dan melakuka pencabulan kepada anak tersebut. Kemudian di bulan oktober tersangka dua melakukan cabul dengan cara mengajak anak tersebut mandi di sungai, namun saat akan mandi korban di bujuk akan diberikan uang sebesar lima belas ribu rupiah dan setelah itu tersangka melakukan tindakan cabul pada anak tersebut.” Terang Kasat Reskrim Polres Boalemo, Akp Raidmun Lahmudin. (MG/gorontalo.tv)


















