Gorontalo.tv.Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama para pemangku kepentingan terkait untuk membahas lanjutan persoalan pembebasan lahan milik Hamim Modjo, warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/12/2024).
Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRD, unsur Forkopimda, Ibrahim Utiarahman, pemilik lahan Hamim Modjo, dan sejumlah undangan penting lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan keluarga Modjo terkait pembayaran lahan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo yang hingga saat ini belum tuntas.
“Tanah tersebut sudah dibayar dengan panjar sekitar Rp800 juta lebih sejak 2011, namun sampai 2024 persoalan ini belum selesai,” ujar Fadli.
Tanah tersebut semula diadakan oleh Pemerintah Provinsi untuk mendukung investasi proyek pembangkit listrik biomassa. Namun, rencana itu batal terlaksana setelah investor yang direncanakan mengundurkan diri.
Fadli menegaskan bahwa Komisi I sepakat untuk mengadakan pertemuan dengan Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah, dan OPD terkait guna menyelesaikan persoalan ini.
“Kesimpulannya kami harus menemui pj gubernur, sekda, dan opd terkait untuk membahas persoalan ini,” tambahnya.
Rapat tersebut diharapkan menjadi awal solusi bagi keluarga Hamim Modjo dan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung.(Ricky/adv)


















