GORONTALO.TV.Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memberi batas waktu dua minggu kepada inspektorat Provinsi Gorontalo untuk bekerja menyelesaikan 15 rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2022 di sejumlah OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo yang di anggap bermasalah.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW.Thalib usai menggelar Rapat Kerja bersama Inspektorat Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas terkait tindak lanjut LHP BPK RI tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Rapat Inogaluma Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (05/06/2023)
Thalib menjelaskan, Rapat yang dibahas bersama Inspektorat menitikberatkan pada hasil temuan yang dilakukan oleh BPK disejumlah OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini terkait dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, bahwa ada hal yang material dan ada hal-hal yang tidak material tetapi yang bersifat administratif yang harus ditindaklanjuti dan segera diselesaikan.
Menurut AW. Thalib, hal –hal yang harus di selesaikan secara administratif termasuk di Dewan, dimana menurutnya, di Dewan sendiri ada kelebihan pembayaran transportasi harus ditindaklanjuti dan harus di kembalikan, kemudian juga hal yang terkait dengan tunjangan, gaji, tunjangan beras, tunjangan keluarga yang memang ada kelebihan pembayaran, inilah hal-hal yang administratif yang harus segera diselesaikan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022, namun dari pencapaian tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi dari BPK RI untuk segera di tuntaskan sesuai mekanisme.(Ricky/adv)


















