Gorontalo.tv.Deprov – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengavaluasi Peraturan Bupati no 1 tahun 2023 tentang penjabaran APBD tahun 2024 yang hanya mengalokasikan 6 persen dari DAU untuk alokasi Dana Desa.
“Seharusnya, ketentuan undang-undang ADD yang diperoleh Desa itu 10 persen dari DAU dan itu sudah ditetapkan oleh Peraturan Bupati,”tegas Umar Karim usai Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menerima Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten Gorontalo terkait belum terbayarnya siltap dan tunjangan aparat Desa selama tiga bulan terakhir. Kamis (05/12/2024)
Atas masalah ini, Umar Karim merasa prihatin karena gaji aparat desa yang hanya 2 juta lebih perbulan bila dibandingkan dengan gaji para Anggota DPRD yang mencapai 40 juta perbulan, belum bisa terbayarkan.
“Sudah gajinya rendah, tiga bulan tidak menerima, setelah kami telusuri ada mis managemen berdasarkan fakta awal ini atau informasi awal,”jelasnya.
Menurut Umar Karim, salah satu yang menjadi mis manegemen pengelolaan keuangan daerah adalah pernyataan dimana pada peraturan Bupati no 1 tahun 2023, tentang penjabaran APBD tahun 2024, itu hanya mengalokasikan 6 persen dari DAU untuk alokasi Dana Desa. Seharusnya ketentuan undang-undang ADD yang diperoleh Desa itu 10 persen dari DAU dan itu sudah ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
“Harus diingat, bahwa Peraturan Bupati ini harus di evaluasi oleh Gubernur, mengherankan kenapa Gubernur tidak cermat dalam mengevaluasi Peraturan Bupati tadi. Harusnya itu tidak bisa terjadi jika sungguh-sungguh dan cermat dalam melaksankan tugas dan kewajibannya mengevaluasi Peraturan Bupati,”ujarnya.
Akibatnya menurut politisi Nasdem ini, model Peraturan Bupati seperti itu, dan karena Gubernur tidak cermat mengevaluasi Paraturan Bupati menyebabkan perangkat Desa tidak menerima gaji atau salah satu penyebabnya.
Lebih lanjut jelas Umar Karim, pihak DPRD Provinsi sendiri memiliki kewenangan untuk kemudian melakukan pengawasan dan akan segera mengundang kepada tim yang bertugas mengevaluasi APBD Kabupaten Kota.
“Saya ulangi, karena tidak cermatnya Gubernur melakukan evaluasi maka itu penyebab gaji, siltap perangkat Desa dan Kepala Desa sesuai dengan hak mereka, bahkan keadaan ini tidak sesuai dengan alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari DAU, itu nanti Kementerian Keuangan yang akan memberi teguran,”pungkasnya. (Ricky/adv)


















