Gorontalo.tv.Deprov – Ketua Pansus tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki menyatakan, bahwa setelah ditetapkan sebagai Perda, maka langkah selanjutnya adalah Gubernur harus secepatnya mengirim ke Mendagri dan Kementrian Keuangan guna untuk di evaluasi.
Hal ini diungkapkan Sun Buki, usai menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 128 dalam rangka Pembicaraan tingkat II terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (16/10/2023)
“Maka Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sudah ditetapkan menjadi Paraturan Daerah Provinsi Gorontalo melalui Rapat Paripurna, maka setelah ditetapkan sebagai Perda, Gubernur harus segera mengirim ke Mendagri dan Kementrian Keuangan guna untuk di evaluasi,”jelas Sun Biki kepada sejumlah awak media
Menurut Sun Biki, kenapa Perda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah tersebut harus segera di kirim ke Kementrian Keuangan RI, agar selanjutnya segera mendapat Nomer resgitrasi.
“Akan diberi Nomer Register, dengan begitu sudah bisa dilakukan, namun bagaimana kalau Perda tersebut belum selesai di tahun 2024 itu yang terpenting, maka apabila Perda ini tidak ditetepkan , maka di tahun 2024 tidak bisa lagi melaksanakan pengutan pajak dalam bentuk apapun,”terangnya.
Makanya, ia pun berharap, agar Perda tersebut segera di evaluasi dan diberi nomer register oleh Kementrian Keuangan sebelum tahun 2023 berakhir.
“Saya berharap setelah di evaluasi oleh Kementrian Keuangan dan diberi nomor, jangan sampai terlewat dari tahun 2023, karena resikonya kalau sampai lewat 2023, maka kita tidak bisa melakukan pungutan pajak. Padahal dari pajak dan restribusi inilah pendapatan kita di Gorontalo bisa mencapai 500 miliyar,”harapnya.(Ricky/adv)


















