GOTV.Network.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke -143 Dalam Rangka Pembicaraan tingkat I terhadap 2 Ranperda Berasal dari DPRD Provinsi Gorontalo, yaitu Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Rabu (12/06/2024)
Paripurna yang dihadiri langsung Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Penjabat Gubernur Gorontalo, Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekdaprov, Para Asisten, staf ahli dan Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo kali ini dalam penjelasannya dibacakan langsung Ketua Bapemperda Adnan Entengo.
Dalam penjelasannya Adnan menyatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang sistem kesehatan daerah,. Adalah sebagai Rancangan Perda usul prakarsa DPRD, sebagai pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam peraturan tata tertib DPRD.
Menurut Adnan Entengo, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi dalam pengajuan Rancangan Perda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, diantaranya bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol sebagai wujud pelaksanaan dari undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Selain itu menurut Adnan, minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan dan falsafah daerah yang berlandaskan adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah.
Sementara itu menurut Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, pihaknya sudah meminta tanggapan dari eksekutif akan pembahasan Ranperda tersebut, dan eksekutifpun telah menerima hal tersebut untuk dibahas bersama-sama dengan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo ditingkat Pansus.
Dengan telah dilaksanakannya Rapat Paripurna kali ini, Adnan berharap dukungan dari semua pihak, terutama dalam pembahasannya nanti, agar Rancangan Perda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Ricky/adv)


















