GOTV.Network.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna yang ke 149 dalam rangka Penyampaian KUA/PPAS APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 oleh Gubernur Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (05/08/2024)

Saat memimpin jalannya Rapat Paripurna, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf menyampaikan, bahwa dasar perubahan APBD telah termaktub dalam PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Disebutkan pada pasal 161 ayat 1 Laporan Realisasi Semester Pertama APBD menjadi dasar Perubahan APBD pasal 161 ayat 2 sebagaimana pada ayat 1 dapat dilakukan apabila terjadi, a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, b. keadaan yang menyatakan menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, c. keadaan yang menyatakan silfa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, d. keadaan darurat, e. kedaan luar biasa,”ujar Paris Jusuf dalam penjelasannya.

Selanjutnya jelas Paris Jusuf, pasal 162 bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana pasal 161 ayat 2 huruf a, dapat berupa terjadinya a.pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah b. pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi daerah dan atau c. perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Pelaksanaan Rapat Paripurna yang ke 149 dalam rangka Penyampaian KUA/PPAS APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024, turut dihadiri langsung Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Penjabat Gubernur Gorontalo, Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekda Provinsi Gorontalo, para asisten, staf ahli dan pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo.(Ricky/adv)


















