GOTV.Network.Deprov – Pansus DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja membahas tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo tahun 2025-2045, rapat bersama Kepala Bappeda, Karo Hukum, Karo P2E Setda Provinsi Gorontalo ini nantinya sebagai dasar Penjabat Gubernur ataupun Gubernur yang akan datang dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo setiap lima tahun sekali.
Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki menegaskan, bahwa RPJPD ini akan menjadi dasar bagi Penjabat Gubernur yang akan datang dan Penjabat Gubernur lima-lima tahun sampai dengan tahun 2045,”tegas Sun Biki kepada sejumlah awak media usai menggelar Rapat Kerja DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas tentang Ranperda RPJPD Provinsi Gorontalo tahun 2025-2045 dan Ranperda system Kesehatan Daerah bersama OPD terkait, yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (08/07/2024)
Menurut Sun Biki, selanjutnya untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang lima-lima tahun akan menjadi dasar RKPD atau Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo setiap tahunnya.
Politikus senior ini juga menyatakan, bahwa Rapat Kerja DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas tentang Ranperda RPJPD Provinsi Gorontalo tahun 2025-2045 difokuskan pada pembahasan bagaimana masalah penurunan angka kemiskinan, menurunkan angka stunting, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka pengangguran, serta membangun insfrastruktur yang akan datang sampai 20 tahun ke depan.(Ricky/adv)


















