Gorontalo.tv.Deprov – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW.Thalib menegaskan, bahwa dengan telah disyahkannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah menjadi Peraturan Daerah, maka di tahun 2024 Perda ini sudah bisa dipastikan berjalan, dengan begitu kemudahan usaha dan berinvestasi di Provinsi Gorontalo sudah ada landasan hukum dan kepastian hukumnya.
Penegasan ini disampaikan langsung AW.Thalib usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 132 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (18/12/2023)
Menurut AW. Thalib, setelah di syahkannya Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah melalui Rapat Paripurna, selanjutnya Perda tersebut akan dikawal dan akan segera di registrasi untuk dilaksanakan di Provinsi Gorontalo.
AW.Thalib memastikan bahwa di tahun 2024 nanti, Perda tersebut sudah berjalan, dan dengan begitu kemudahan usaha dan berinvestasi di Provinsi Gorontalo sudah ada landasan hukum, sudah ada kepastian hukum, sehingga tidak ada keragu-raguan bagi investor untuk menanamkan investasinya di Daerah.
Lebih jauh Politikus PPP ini menyatakan bahwa dengan telah disyahkannya Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, tentunya Provinsi Gorontalo sudah siap menerima investasi yang akan masuk, bukan hanya itu, masyarakat sendiri akan bergairah dan dengan senang hati akan mengurus semua perizinan dengan berbagai kemudahan usaha yang ada. Dengan kemudahan perizinan, semua akan mempermudah semua pengurusan perizinannya, yang disertai dengan kapastian hukum dan perlindungan terhadap usaha-usaha yang diberikan izin.(Ricky/adv)


















