Provinsi Gorontalo

DPRD MENYETUJUI RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2019 OLEH PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO

GOTV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini disepakati pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2019, Selasa (4/8/2020).

Gubernur Gorontalo dalam pendapat akhirnya menyampaikan sebulan sebelumnya Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2019. Dalam aturannya diwajibkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Gubernur dua periode ini menambahkan saat ini dunia, termasuk Indonesia, khususnya Gorontalo belum terbebas dari wabah virus corona atau covid-19. Khususnya untuk Provinsi Gorontalo sendiri, sebagaimana yang di umumkan oleh satuan gugus tugas terjadi peningkatan yang cukup signifikan jumlah orang yang terpapar virus corona. Untuk itu kesempatan ini Gubernur mengajak seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Gorontalo bahu membahu untuk menyelesaikan masalah covid-19 ini.

Secara umum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, memuat lima aspek penting yakni pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan silfa. Ada juga menyangkut aset serta kewajiban dan ekuitas.

Related posts

rtp slot