Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

DPRD Pohuwato Gelar RDP, Klaim Jaminan Kematian Ahli Waris Dipertanyakan

3
×

DPRD Pohuwato Gelar RDP, Klaim Jaminan Kematian Ahli Waris Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses pencairan Jaminan Kematian (JKM) yang diajukan ahli waris almarhumah Erna Moha, Senin (19/10/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pohuwato itu menghadirkan pihak ahli waris, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pohuwato.

Example 300x600

Rapat tersebut digelar setelah ahli waris mengeluhkan proses pencairan JKM yang hingga kini belum terealisasi, meskipun mengaku telah melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, didampingi anggota Komisi II, Febriyanto Mardain dan Suprapto Monoarfa, meminta penjelasan terkait persoalan yang dialami ahli waris tersebut.

Dalam rapat itu, ahli waris mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui almarhumah ibunya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapat informasi dari perusahaan pembiayaan Estdana.

Menurut keterangannya, kepesertaan tersebut berkaitan dengan pengajuan kredit yang sebelumnya dilakukan almarhumah di perusahaan pembiayaan itu.

“Setelah ibu meninggal, itu disampaikan ke kami bahwa ibu saya itu masih memiliki kredit di Estdana sekitar Rp4 jutaan. Kemudian mereka juga sampaikan kalau ibu saya ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya sebagai ahli waris pun berupaya melengkapi berkas klaim ini, dari BPJS Ketenagakerjaan sampai ke Estdana, tapi proses klaimnya belum juga dicairkan,” ungkap ahli waris di hadapan anggota DPRD.

Persoalan tersebut turut dipertanyakan anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Suprapto Monoarfa. Ia meminta penjelasan mengenai hubungan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan pembiayaan, khususnya terkait kepesertaan debitur.

“Hubungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Estdana apa? Kalau ini kerja sama, maka hanya karyawan Estdana-nya saja yang didaftarkan, kenapa debitur harus dilibatkan,” tanya Suprapto.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Mulyana, menjelaskan bahwa kerja sama yang dimaksud merupakan kerja sama antara Estdana dan BPJS Ketenagakerjaan di luar wilayah Pohuwato.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban memproses klaim apabila terdapat ahli waris yang mengajukannya.

Sri Mulyana menerangkan, kerja sama tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko yang dialami debitur, termasuk apabila debitur meninggal dunia. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, ahli waris diharapkan dapat terbantu dalam menghadapi risiko finansial akibat peristiwa tersebut.

“Jika terjadi risiko, ahli waris pasti kesusahan untuk membayar kredit. Namun berbeda ketika mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris akan terbantukan dengan klaim jaminan sosial ini,” jelasnya.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, memberikan kesempatan kepada BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan pembiayaan, dan ahli waris untuk duduk bersama guna mencari penyelesaian atas persoalan administrasi klaim tersebut.

“Kami beri waktu kepada para pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Dan untuk ahli waris itu perlu dipertanyakan dahulu kepada perusahaan pembiayaan apakah kredit yang ada itu harus dibayarkan dahulu baru BPJS Ketenagakerjaannya bisa diproses atau seperti apa?” ujar Nirwan.

Dalam kesempatan itu, ahli waris menyatakan bersedia membayar sisa kredit yang masih menjadi tanggungan almarhumah. Namun, ia mengaku belum memiliki uang untuk melakukan pembayaran tersebut.

“Saya bersedia membayar. Tapi, saat ini saya belum punya uang,” ungkapnya.

Menutup pembahasan, Nirwan kembali mengarahkan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian kredit serta proses pencairan JKM yang diajukan ahli waris.

Melalui RDP tersebut, DPRD Pohuwato mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai ketentuan, sehingga hak ahli waris atas klaim jaminan sosial dapat memperoleh kepastian.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *