Gorontalo.tv.Kabupaten Gorontalo – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo, Kunjungan kali ini bertujuan untuk melihat penerapan sistem tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE), Rabu (12/10/2022).
Sejauh ini penerapan sistem tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dilaksanakan Ditlantas Polda Gorontalo belum berlaku secara umum atau baru sebagian wilayah saja, namun begitu sudah banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara bermotor, bahkan rata-rata setiap bulannya bisa mencapai 50 ribu pelanggaran lalu lintas.
Menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor, Ketua Komisi I AW Thalib sempat kaget melihat data sebegitu tingginya pelanggaran setiap bulannya
“Kami sudah mendapatkan gambaran dan informasi dari Pak Dirlantas Polda Gorontalo terkait penerapan ETLE ini, Memang cukup mengagetkan, besar pelanggaran yang didapati dari penerapan ETLE. Rata-rata kurang lebih ada 50 ribu per bulannya,” ujar AW Thalib.
Menurutnya, data dari pihak kepolisian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat atau para pengendara kendaraan di Provinsi Gorontalo terhadap hukum lalu lintas masih belum cukup kuat, masih perlu adanya sosialisasi dan tindakan-tindakan law enforcement (penegakan hukum) kedepanya.
Sementara itu Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arif Budiman menjelaskan, bahwa penerapan ETLE di Provinsi Gorontalo sendiri telah berjalan sejak bulan Januari tahun 2022 ini.
“ETLE ini sudah beroperasi, Kita melakukan uji coba sekaligus sosialisasi itu hanya sekitar tiga bulan, dari Januari sampai Maret,” Jelasa Arif Budiman
Arif menambahkan, baru ada satu titik yang mereka pasang kamera ETLE, yaitu di jembatan dekat Simpang Lima Telaga, perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, namun begitu, Arif mengklaim bahwa kamera ini berfungsi selama 24 jam non stop setiap harinya. (adv)


















