GOTV – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD Provinsi Gorontalo, menyetujui Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan terhadap Ranperda tersebut ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan pimpinan DPRD Paris RA. Jusuf, pada Rapat Paripurna ke-25, Rabu (19/8/2020).
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengapresiasi kinerja Pansus, pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Rusli berharap, Ranperda tersebut tidak hanya menjadi dokumen formalitas, akan tetapi segera di implementasikan.
Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, telah melalui proses pembahasan yang intensif, antara tim pansus DPRD bersama dengan tim penyusun naskah akademik dan organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo yang terkait. Hal tersebut dilakukan agar regulasi yang lahir benar-benar bisa membawa manfaat bagi masyarakat Gorontalo, khususnya bagi masyarakat lanjut usia.


















