Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo tuntaskan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

54
×

DPRD Provinsi Gorontalo tuntaskan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menandatangani nota kesepakatan bersama pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Provinsi Gorontalo.
Example 468x60
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menandatangani nota kesepakatan bersama pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Provinsi Gorontalo.

GOTV.Network.deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat Paripurna ke-6 dalam rangka pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (1/11/2024).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili saat diwawancarai mengatakan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah melalui serangkaian proses panjang. Hal tersebut tentu saja berdampak pada aktivitas anggota legislatif Provinsi Gorontalo.

Example 300x600

Dengan telah dibentuknya AKD deprov Gorontalo, maka bisa dipastikan jejumlah agenda deprov bisa dijalankan, diantaranya perjalanan dinas dan penugasan yang menjadi tugas komisi belum ada.

DPRD Provinsi Gorontalo selanjutanya melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun agenda kegiatan, yang didalamnya membahas agenda komisi-komisi termasuk juga pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).

“kalo itu tuntas, maka hari rabu sudah berjalan normal semua kegiatan DPRD” ujar Thomas Mopili.

AKD DPRD Provinsi Gorontalo periode masa jabatan 2024 –  2029 yang terbentuk terdiri dari lima bagian yaitu :

  1. Komisi-komisi DPRD yang terdiri dari:
    Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan, diketuai Fadli Poha (Fraksi PPP)
    Komisi 2 Bidang Ekonomi dan Keuangan, diketuai Mikson Yapanto (Fraksi Nasdem)
    Komisi 3 Bidang Perencanaan dan Pembangunan, diketuai Espin Tulie (Fraksi PDIP)
    Komisi 4 Bidang IPTEK dan Kesejahteraan Sosial, diketuai Moh. Ikbal Al Idrus
  2. Badan Anggaran
  3. Badan Musyawarah (Banmus)
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai oleh Syarifudin Bano
  5. Badan Kehormatan, diketuai oleh Fikram Salilama. (RSH)
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *