Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Bone Bolango

FGD Membahas persoalan tambang batu hitam di Bone Bolango

61
×

FGD Membahas persoalan tambang batu hitam di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOTV – Untuk menggali persoalan batu hitam yang terus mencuat di Kabupaten Bone Bolango, Pemda Bone Bolango dan aliansi para penambang mengadakan focus group discusion (FGD), yang berlangsung di bandayo rumah dinas bupati bone bolango, (29/11/2022).

FGD ini dihadiri Bupati Bone Bolango Hamim Pou beserta jajaran pemerintahan, Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, jajaran forkopimda bone bolango, wakil ketua dprd provinsi gorontalo Kris Wartabone, perwakilan Polda Gorontalo, PT. Gorontalo Mineral, dan perwakilan para penambang di Bone Bolango.

Example 300x600

Dari hasil diskusi ini terkuak jika perwakilan para penambang meminta agar aktifitas pengambilan dan penjualan batu hitam bisa dilegalkan. Namun dari aturan yang ada, pihak kepolisian bersikeras agar dihentikan aktifitas pengambilan batu hitam di areal kontrak karya milik PT. Gorontalo Mineral, karena hal tersebut menyalahi aturan hukum.

Hal lain yang juga mengemuka yaitu masyarakat penambang menilai sejauh ini pihak PT. Gorontalo Mineral belum serius untuk melakukan eksploitasi pertambangan di wilayah kontrak karya tersebut.

Menurut Bupati Bone Bolango Hamim Pou, sejauh ini Pemda Bone Bolango sudah berupaya untuk mendorong agar pihak PT. GM bisa segera melakukan eksploitasi pertambangan. Namun sejauh ini belum ada tindak lanjut terkait hal tersebut.

FGD yang berlangsung cukup lama ini akhirnya disepakati akan dibentuk tim yang akan melakukan pertemuan dengan pihak kementrian ESDM. Nantinya tim bentukan tersebut akan melakukan konsultasi dengan pihak ESDM dan PT. GM pusat, mengenai legaliltas aktifitas pertambangan diwilayah kontrak karya PT. GM, oleh Koperasi Pemasaran bentukan para penambang.

Jika nanti Koperasi Pemasaran tersebut bisa mendapatkan hak memasarkan melalui kesepakatan dengan PT. GM, maka bisa dipastikan negara terlebih khusus daerah Kabupaten Bone Bolango bisa mendapatkan retribusi berupa PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, dari aktifitas penjualan hasil tambang batu hitam.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *