GOTV – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, bersama jajaran forkopimda diantaranya Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Adnas, Komandan Korem 133/Nani Wartabone Bringjen TNI. Bagus A. Hardito, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo beserta Tokoh Agama, Tokoh adat dan Tokoh Masyarakat melakukan pemusnahan minuman keras (miras) jenis cap tikus, yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian disemester pertama tahun 2020.
Barang bukti cap tikus yang dimusnahkan di Mako Brimob Polda Gorontalo sebanyak 36.792,3 liter, atau sekitar 36 ton, dengan nilai mencapai Rp. 2,7miliar, dengan asumsi perliternya seharga Rp. 75ribu.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Adnas dalam pengantar katanya mengatakan, tindakan kriminalitas dan perilaku menyimpang lainnya masyarakat Gorontalo disebabkan oleh minuman keras. Dan keberhasilan jajaran Kepolisian menangkap penyelundupan maupun penjualan miras merupakan keberhasilan bersama. Untuk itu Kapolda berharap, dengan pengungkapan dan pemusnahan miras ini bisa menciptakan kondisi Provinsi Gorontalo lebih sejuk dan damai.
Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam sambutannya mengharapkan agar pemberantasan minuman keras tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI Polri, namun juga merupakan tanggung jawab bersama dengan unsur masyarakat. Masyarakat Provinsi Gorontalo merupakan urutan ke empat nasional dalam hal mengkonsumsi minuman keras. Untuk itu diperlukan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan minuman keras di Provinsi Gorontalo.
Dari 36 ton miras cap tikus yang dimusnahkan, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka sebanyak 22 orang, sebagian sudah diajukan ke tingkat pengadilan dan sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan. Untuk memberikan efek jera, kepada para tersangka dijerat dengan pasal 142 jo pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 Milyar.