Gorontalo.TV. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo menertibkan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/11/2019).
Di lokasi, polisi mengamankan sepeda motor dengan tangki besar. Mereka diduga sering bolak balik ke SPBU untuk mengisi premium dan dijual lagi kepada pengecer di depot-depot.
Penertiban ini untuk merespon berbagai laporan masyarakat yang gerah dengan aksi sejumlah spekulan. Oknum warga sengaja memborong premium bersubsidi dalam jumlah besar secara berulang dan memicu antrian yang mengular di SPBU.
Rusli mengingatkan praktik spekulan premium untuk diecer kembali dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal 53 poin a,b,c,d masing-masing menjelaskan setiap pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa izin diberi hukuman penjara dan denda. Hukuman penjara bervariasi antara 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun dan denda antara Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.
Penertiban antrian BBM akan berlangsung masif di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo. Pihak Polda Gorontalo disemua unit turut diterjunkan untuk melakukan penertiban. Polisi lalu lintas bertugas untuk memeriksa kelengkapan peralatan bermotor, sementara bidang reserse dan kriminal untuk memantau pidana pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM secara ilegal.


















