GORONTALO.TV.Kota – Moment peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo memberikan kado remisi umum kepada sebanyak 251 napi, pemberian remisi umum diberikan langsung Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer saat menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Rabu (17/08).
Mantan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI), mengagendakan kedatangannya ke Lapas Kelas IIA Gorontalo secara khusus untuk menghadiri acara pemberian Remisi Umum (pengurangan masa pidana) bagi narapidana dan anak dalam momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022.
Kedatangan orang nomer satu Gorontalo itu disambut langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo Indra S. Mokoagow, yang berlokasi di Aula Lapas Gorontalo, dalam sambutannya Hamka Hendra Noer mengutip pidato sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menghimbau kepada seluruh Petugas jajaran Pemasyarakatan diminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan, ayomi dan memberikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian,
sementara dalam memperingati Hari Dharma Karyadika ke-77 yang jatuh pada setiap tanggal 19 Agustus ini dilandaskan atas semangat rasa untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Persatuan, kesatuan, sinergitas serta soliditas seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM menjadi kekuatan utama untuk menghadapi segala bentuk tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas
Ucapan terima kasih disampaikan langsung Kalapas Gorontalo Indra S. Mokoagow, bahwasanya selaku tuan rumah, atas nama pimpinan Lapas Kelas IIA Gorontalo mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pj. Gubernur Gorontalo, yang tentunya akan memberikan spirit bagi seluruh pegawai dan menambah sinergitas diantara seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat secara umum dan warga binaan secara khusus.
Dari 251 napi yang berhak mendapat pemotongan masa pidana masih sebatas dalam perkara pidana umum, sedangkan untuk pidana khusus berupa narkotika dan tindak pidana korupsi, masih ada persyaratan khusus yang harus penuhi, dengan harapan agar warga binaan yang belum mendapat hak remisi untuk tetap bersabar dan terus berdoa.
Kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan selain dihadiri Pj. Gubernur dan Pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo juga dihadiri pula oleh Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Heni S. Wardoyo Beserta Pimti, Walikota dan unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo.
Dari Kota Gorontalo//tim liputan melaporkan


















