GOTV.Network.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna yang ke-151 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo tentang KUA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (12/08/2024).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf usai menggelar Rapat Paripurna kepada sejumlah awak media menyatakan, bahwa KUA-PPAS merupakan landasan daripada pembahasan pengajuan RAPBD untuk APBD Perubahan yang sudah berproses dari beberapa minggu sebelumnya.
Menurut Paris Jusuf, bahwa hari ini melalui Paripurna telah disepakati keputusan itu, sehingga, jelasnya kedepannya yaitu tanggal 19 merupakan pengajuan tingkat I rancangan Perubahan APBD yang akan dibahas bersama OPD-OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya, jelas Politkus Golkar ini, Perubahan APBD tingkat II akan dilaksanakan pada tanggal 26, sehingga setelah itu akan diserahkan kepada OPD-OPD untuk ditindaklanjuti berdasarkan tupoksi OPD masing-masing.
Paris Jusuf juga menegaskan, bahwa semua program-program yang terkait dengan tupoksi OPD yang diambil sebagian ada dua program.
“Pertama sumber program itu sendiri yang berasal dari aspirasi-aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran, kedua yaitu program langsung dari OPD, itu yang kita sinergikan,”tegasnya. (Ricky/adv)


















