GOTV.Network – Komisi I DPRD Bone Bolango menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemda Bone Bolango yang berlangsung diruang Komisi I, Senin (20/5/2024). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Faisal Mohie, menghadirkan OPD pemda Bone Bolango diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango, Kabag Hukum, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bone Bolango, Ketua Asosiasi BPD Bone Bolango.
Rapat ini membahas mengenai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 itu menyebutkan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD selama 8 tahun.
Ketua Komisi I Faisal Mohie mengatakan, di Bone Bolango sudah terdapat beberapa kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya dan sudah diberhentikan serta dilakukan pelantikan penjabat sementara kepala desa.
Berdasarkan hal tersebut maka dipandang perlu untuk dilakukan rapat bersama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sudah terlanjur diberhentikan. Bahkan untuk BPD telah dilakukan pemilihan dan Bupati Bone Bolango sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) ketua BPD terpilih

















