GOTV – Komisi 2 DPRD Bone Bolango melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak Pemerintah Kecamatan Kabila dan Pemerintah Desa Dutohe dan Desa Dutohe Barat. Pertemuan yang berlangsung diruang rapat komisi 2, dihadiri Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Azan Piola.
Menurut Ketua Komisi 2, Sofyan Wahidji, rapat dengar pendapat ini untuk memediasi warga di kedua desa pemilik lahan perkebunan dilokasi bantaran sungai bone, dengan pengusaha galian c dilokasi yang sama.
Sofyan Wahidji mengatakan, persoalan bermula dari tuntutan warga agar aktiifitas galian c disekitar lokasi perkebunan warga bisa dihentikan. Menurut warga, aktifitas tersebut telah berdampak pada kerusakan dan semakin berkurangnya lahan milik warga.
Komisi 2 meminta agar pemerintah kecamatan bisa segera melakukan mediasi, dan melaporkan hasil mediasi tersebut ke pihak DPRD Bone Bolango.
Sofyan menjelaskan, pihaknya tidak serta merta dan mempunyai kewenangan untuk mencabut izin aktivitas pertambangan tersebut. Sebab kata dia, semuanya harus berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Apalagi izin yang dimiliki pihak perusahaan berdasarkan rekomendasi TKPRD dan pihak lingkungan hidup.

















