Gorontalo.tv.Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan menseriusi adanya peraturan atau izin yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri ke Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub, karena dalam penerbitan Izin tersebut masih terdapat kerancuan atau saling lempar wewenang di dua Dinas, yakni di Dinas PTSP dan ESDM Provinsi Gorontalo.
Hal ini diketahui, setelah Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas PTSP Provinsi Gorontalo terkait permasalahan perizinan. Rabu (23 Agustus 2023)
Bahkan terhadap permasalahan tersebut Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas PTSP, Dinas ESDM, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta penjelasan terkait izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan selama ini.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW.Thalib menjelaskan, bahwa setelah dirinya mendapat penjelasan dari Dinas PTSP terkait masalah perizinan tersebut, mereka menganggap bahwa perizinan yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri bukan domainnya.
“Ini adalah belum perizinan, kalau perizinan kami akan proses, kalau sudah izin usaha pertambangan ini sudah akan kami proses,” jelas AW.Thalib
“Hal inilah yang mengakibatkan polemik di antara dua dinas ini, di sisi lain, kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan izin usaha pertambangan terus mengalami peningkatan, bahkan tercatat di dinas PTSP sudah sangat banyak masyarakat yang memasukkan permohonan izin,”terangnya
AW. Thalib mengaku, permasalahan ini akan terus mencuat kalau tidak segera ditangani, karena dari masing-masing dinas saling menolak untuk memproses izin tersebut , dengan alasan bukan wewenang dari mereka.
“Tentunya ini merugikan masyarakat pemohon, harusnya mereka segera memperoleh pelayanan, tetapi dengan tafsiran terhadap Pergub yang masih belum jelas, sehingga permohonan ini belum diproses,”tutur Politikus Senior ini
Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan menindak lanjutinya permasalahan tersebut, yaitu akan berkonsultasi secara langsung ke Kementrian Dalam Negeri guna untuk memperoleh petunjuk terkait masalah kewenangan.
“Apakah itu lebih tepat pada Dinas PTSP atau pada Dinas ESDM, karena memang kalau dilihat dari aspek teknis ini di Dinas ESDM karena ini menyangkut Sumber Daya Mineral,” pungkasnya.(Ricky/adv)


















