Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Komisi I Deprov Minta Pengelolaan Sampah Tanpa Ijin Di Poros Jalan Utama Ditertibkan

80
×

Komisi I Deprov Minta Pengelolaan Sampah Tanpa Ijin Di Poros Jalan Utama Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Deprov – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menemukan adanya kegiatan usaha pengelolaan sampah yang belum mengantongi ijin usaha, temuan tersebut disaat Komisi I melakukan monitoring dan penertiban bangunan tanpa izin disepanjang ruas jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) bersama Satpol PP Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kamis (02/02/2023)

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW. Thalib menjelaskan, bahwa pengelolaan sampah yang ia temukan saat melakukan monitoring di sepanjang jalan GORR merupakan praktek ilegal karena belum mengantongi ijin.

Example 300x600

“Sebenarnya pemerintah mendorong investasi tapi tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas AW. Thalib

Bahkan disaat dirinya melakukan wawancara terhadap pengelolanya dilapangan, kegiatan usaha pengelolaan sampah ini sudah ada kantor pusat dan kantor cabangnya.

“Mereka punya usaha yang terpusat di jakarta, ada cabangnya di palu dan disini sebagai pemasok/pengumpul, tentunya ini sudah membantu masyarakat kita yang menjadi pengumpul sampah plastik, karena harga yang diberikan oleh pengusaha ini cukup tinggi dari harga dua ribu lima ratus hingga tiga ribu rupiah,” papar AW.Thalib

Kegiatan aktifitas usaha pengelolaan sampah di jalan poros utama menurut politisi senior ini akan sangat mengganggu pemandangan “ ini adalah poros jalan utama yang harus memang kita proteksi dari hal-hal yang menggganggu pemandangan seperti tumpukan sampah yang tidak dekelola dengan baik, sehingga mengganngu estetika bagi siapa saja yang melintasi jalan ini,” tuturnya

Untuk itu atas hasil temuan ini Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta kepada dinas terkait agar menertibkan dan membantu proses perijinan usaha tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Komisi I minta kepada satpol PP untuk segera melakukan BAP atas usaha secara ilegal ini, sekaligus juga teguran peringatan pertama dan seterusnya dengan batas waktu 2 minggu ke depan agar sudah clear,” pinta AW.Thalib

Bukan hanya itu, Komisi I juga akan melibatkan OPD-OPD terkait untuk segera melakukan langkah penertiban dan membantu pengusaha agar bisa memperoleh ijin sesuai ketentuannya.

“Investasi terus berlanjut, tetapi harus mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AW.Thalib.(Ricky/adv)Komisi I Deprov Minta Pengelolaan Sampah Tanpa Ijin Di Poros Jalan Utama Untuk Ditertibkan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *