Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

KOMISI I DEPROV SOROTI PENYELENGGARA PEMILU BELUM MELAKUKAN SOSIALISASI ATURAN PEMASANGAN ATRIBUT CALEG & PENYIARAN ILM

94
×

KOMISI I DEPROV SOROTI PENYELENGGARA PEMILU BELUM MELAKUKAN SOSIALISASI ATURAN PEMASANGAN ATRIBUT CALEG & PENYIARAN ILM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GORONTALO.TV.Deprov – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Sitti Nurain Sompi menyoroti penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu yang masih belum melakukan sosialiasi menganai aturan pemasangan baliho dan iklan layanan masyarakat (PSA) para calon anggota legislatif saat ini.

Example 300x600

Hal ini diungkapkan Sitti Nurain Sompi  disaat melakukan kunjungan kerja bersama anggota Komisi I lainnya Arifin Ali dan Adhan Dambea di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara RH terkait konten siaran Pemilu 2024. Selasa (08/08/2023)

Menurut Sitti Nurain Sompi, bahwa kunjungan kerjanya kali ini terkait isi konten dalam penyiaran mendekati pelaksanaan Pileg dan Pilkada 2024, agar isi kontennya bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Agar konten-konten yang akan disiarkan lewat radio isinya agar bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat, lebih mengedukasi pada masyarakat, paling tidak yang terbaiklah yang akan disiarkan isi kontens tersebut,”jelas Sitti Nurain

Lewat kesempatan ini, Ia juga berharap agar KPU dan Bawaslu bisa datang ke radio RH untuk melakukan sosialisasi, agar nanti kedepannya kita para calon atau caleg dalam mengunakan ruang tersebut ada batasan atau aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU maupun Bawaslu.

“Apalagi sekarang maraknya pemasangan baliho dimana-mana, sebaiknya para calon bisa menunggu atauran yang akan dikeluarkan oleh penyelenggaran Pemilu, baik itu Bawaslu ataupun dari KPU yang akan mensosialisaikan atauran-aturan tersebut,”terangnya.

Dengan begitu menurut Sitti, setelah adanya sosialisasi ini, maka para Caleg akan paham betul aturan dan apa yang harus dilakukan dilapangan, agar tidak terjadi lagi kesemrawutan pemasangan baliho seperti yang terjadi saat ini.

“Sampai saat ini pihak lembaga penyiaran belum dapat kunjungan dari penyelenggara Pemilu untuk melakukan sosialisasi, mungkin mereka masih menunggu penetapan para calon untuk mensosialisasikannya agar teredukasi ke masyarakat, dengan begitu para caleg yang akan memasang iklan sosialisasi dan baliho akan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan penyelanggaran Pemilu,”tutupnya.(Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *