Gorontalo.tv.Pohuwato – Komisi 1 dan 3 DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan Pohuwato dan Camat Randangan. Rapat Dengar Pendapat yang di pimpin langsung Ketua Komisi I Amran Andjulangi dan didampingi Ketua Komisi 3 Beni Nento ini membahas terkait permasalahan pembayaran ganti rugi lahan dampak Pembangunan bandara di Desa Imbodu Kecamatan Randangan. Senin (23 oktober 2023) berlangsung di ruang rapat DPRD Pohuwato.
Ketua Komisi 1 Amran Andjulangi menyatakan, bahwa hearing yang digelar kali ini menindaklanjuti adanya permasalahan sejumlah tanahnya warga yang belum terbayarkan.
“Hearing ini kembali dilakukan karena ada beberapa warga yang tanahnya masih bermasalah dan belum terbayarkan hingga kini,”jelas Amran
Olehnya, atas permasalahan ini DPRD melalui Komisi 1 dan 3 bersama Dinas terkait hari ini akan mencari solusi penyelesaian permasalahan pembayaran ganti rugi lahan terdampak Pembangunan bandara.
“Rapat kali ini harus ada solusi ,” terang Amran Andjulangi kepada awak media
Politisi PKB ini menjelaskan, bahwa yang menjadi permasalahan kali ini adalah, ukuran yang dilakukan secara manual berbeda dengan ukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Pohuwato secara Satelit dan menggunakan GPS.
“Kekurangan ukuran ini mencapai 3000 meter lebih dan inilah yang menjadi permasalahan sehingga lahan beberapa warga itu belum dibayarkan oleh Pemda,”ujar Amran
Disamping itu Amran menegaskan, setelah pihak BPN Pohuwato menjelaskan permasalahan ini, akhirnya pihak ahli waris menerima kesepakatan itu.
“Dengan adanya kesepakatan ini maka persoalan ganti rugi lahan dampak Pembangunan bandara terselesaikan. Ketiga warga yang telah sepakat ini nantinya akan melengkapi berkas administrasi sebelum lahannya dibayarkan Pemda Pohuwato melalui Dinas Perhubungan,”pungkas Amran Andjulangi (WH)


















