Gorontalo TV.Pohuwato – Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato mendesak pemerintah daerah memperbarui dan menyosialisasikan data penerima jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui status kepesertaannya dan tidak mengalami kendala saat mengajukan klaim.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam rapat itu terungkap, jumlah pekerja rentan yang sebelumnya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembiayaan pemerintah daerah sebanyak 22 ribu orang, kini berkurang menjadi sekitar 9 ribu orang.
Artinya, terdapat pengurangan sekitar 13 ribu peserta dari jumlah sebelumnya. Perubahan tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD, terutama terkait penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemerintah desa.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan harus disampaikan secara terbuka agar warga tidak merasa masih terdaftar sebagai peserta aktif, padahal namanya sudah tidak lagi masuk dalam daftar penerima pembiayaan pemerintah daerah.
“Jangan sampai ketika mereka mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan kemudian tidak bisa diproses, karena alasan tidak lagi menjadi peserta aktif. Padahal selama ini yang mereka tahu, mereka adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Nirwan.
Menurutnya, kejelasan data menjadi hal penting agar masyarakat tidak dirugikan akibat ketidaktahuan mengenai perubahan status kepesertaan yang selama ini mereka terima.
Dalam RDP tersebut, Kepala Disnakertrans Pohuwato, Mohamad Huntoyungo, menjelaskan bahwa program jaminan sosial bagi pekerja rentan sebelumnya berada di bawah kewenangan Dinas Sosial. Sejak 2025, pengelolaannya dialihkan ke Disnakertrans.
Namun, kebijakan efisiensi anggaran menyebabkan jumlah warga yang ditanggung pemerintah daerah berkurang dari sekitar 22 ribu menjadi sekitar 9 ribu orang.
“Jaminan bagi pekerja rentan ini sebelumnya kewenangannya berada di Dinas Sosial, kemudian dialihkan ke Disnaker sejak tahun 2025. Karena kebijakan efisiensi anggaran, dari jumlah yang ditanggung sekitar 22 ribu itu berkurang, saat ini tinggal sekitar 9 ribuan orang,” papar Mohamad Huntoyungo di hadapan Komisi II DPRD Pohuwato.
Persoalan lain yang mencuat dalam rapat tersebut adalah belum meratanya informasi mengenai perubahan data peserta. Huntoyungo mengakui, dirinya pernah mendapati pemerintah desa belum mengetahui bahwa sebagian warganya tidak lagi tercakup dalam jaminan sosial yang dibiayai pemerintah daerah.
“Saya pernah mengikuti reses anggota DPRD, ternyata data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sampai kepada pemerintah desa. Saya tanyakan sudah terima data masyarakat yang ditanggung oleh APBD? Ternyata desa tidak menerima data itu,” ungkapnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Nirwan meminta Disnakertrans tidak hanya mengandalkan sosialisasi yang telah dilakukan, tetapi juga memastikan informasi perubahan kepesertaan benar-benar menjangkau pemerintah desa hingga masyarakat penerima manfaat.
“Dalam penjelasan Kepala Dinas itu ada temuan, di mana pemerintah desa belum memiliki data atas perubahan data warga yang tercover. Sehingga sosialisasi kepada masyarakat ini perlu lebih dimaksimalkan lagi,” pintanya.
Komisi II DPRD Pohuwato menekankan, kerja sama pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan harus diikuti keterbukaan informasi mengenai daftar peserta yang masih aktif dan mereka yang tidak lagi ditanggung melalui APBD.
Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan status kepesertaannya sejak awal, sementara pemerintah desa memiliki data yang jelas untuk menyampaikan informasi kepada warganya.
DPRD berharap persoalan perubahan data ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kebingungan, terutama ketika masyarakat membutuhkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.(ars)














