GOTV.Network.Deprov – Rapat Kerja Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan DPRD Provinsi Gorontalo bersama dengan mitra kerja OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo membahas masalah aduan LSM Walihuwa terkait dugaan permufakatan, yang berlangsung di ruang rapat inogaluma kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Selasa (04/06/2024)
Rapa yang dihadiri langsung Direktur RSUD Ainun Habibie, Pokja Paket Pembangunan rawat Inap dan PPK RSUD Pembangunan rawat Inap berlangsung cukup alot.
Anggota Komisi III La Ode Haimudin menyatakan, bahwa dalam pembahasan rapat kali ini membahas masalah komplen yang dilayangkan oleh LSM Walihuwa terkait dengan dugaan permufakatan di RSUD Ainun Habibie.
“Komplain adanya pengesahan tenaga ahli konstruksi yang diloloskan pada perusahaan yang dimenangkan dalam tender,”ujar La Ode kepada sejumlah awak media.
Olehnya, atas permasalahan tersebut Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo masih akan melakukan komuniksi dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta.
La Ode pun berharap agar permasalahan ini bisa selesai, ia tidak ingin lagi kejadian-kejadian yang mangkrak seperti ini, karena hal tersebut sangat-sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Gorontalo dengan segala fasilitas yang ada saat ini.
“Yang dikuawatirkan jangan sampai kontraktornya cari kontraktor yang lain, jangan sampai ada kontraktor pihak ke 4, ke 5, ke 6 dan ke 7,”terangnya.
La Ode Haimudin juga memastikan, bahwa Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mengawal Pembangunan rawat Inap RSUD Ainun Haibie hingga tuntas, walaupun dalam prosesnya step by step akan dilakukannya.(Ricky/adv)


















