GORONTALO.TV.Deprov – Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, rapat yang berlangsung di Ruang Fraksi Gerinda DPRD Provinsi Gorontalo ini dalam rangka menindaklanjuti laporan Kantor Hukum Rani, SH terkait pembebasan lahan yang ada di Kabupaten Pohuwato. Senin (16/01/2023)
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili menjelaskan, bahwa rapat yang digelar membahas masalah pembebasan lahan di areal Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo yang berlokasi di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, menurut Thomas Mopili, terungkap dalam rapat dimana pihak balai saat ini sudah membayar sesuai luas lahan yang telah dibebaskan kurang lebih seluas 3 ribu hektar.
Namun dengan berjalannya waktu, tiba-tiba lahan yang telah dibebaskan tersebut ada yang menggugat di pengadilan bahwa pihak balai telah membayar kepada pihak bukan pemilik lahan, hal ini dibuktikan bahwa pada tahun 2017 ada putusan pengadilan dimana lahan seluas 9 hektar itu ada pemiliknya.
Menurut politisi golkar ini, bahwa gugatan yang di bahas Komisi III DPRD bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo bukan masalah salah membayarnya, tapi lebih kepersoalan dampak dari pembangunan irigasi yang sedang berjalan dan mengakibatkan lahan tidak bisa di garap karena terjadinya genangan.
Dalam menindaklanjuti proses gugatan tersebut, pihak DPRD Provinsi Gorontalo telah melakukan peninjauan kelapangan, bahkan Komisi III telah menelusuri berkas-berkas yang bersumber dari Kanwil Pertanahan Provinsi Gorontalo hingga Pertanahan yang ada di Kabupaten Pohuwato. Dalam penelususran tersebut Komisi III memperoleh data dimana pada tahun 2016 pihak pertanahan telah membayar semua proses tahapan-tahapan sesuai ketentuan. (Ricky/adv)


















