Gorontalo.tv.deprov – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan kerja ke Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI di Jakarta. Kunjungan kerja yang diterima langsung Kepala Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI Setya Budi Arijanta, terkait persyaratan jaminan garansi bank terhadap penyedia barang dan jasa yang ada di Provinsi Groontalo. Jum’at (14/07/2023)
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki menjelaskan, bahwa dalam ketentuan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan PP No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah sangat jelas.
“Dimana pasal 44 dijelaskan, tentang pengadaan barang dan jasa, maka tidak dibenarkan lagi adanya tambahan persyaratan yang bisa menjadi beban bagi penyedia pengadaan barang dan jasa.
Apalagi setelah pihaknya melakukan pertemuan langsung dengan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI, bahwa Setya Budi Arijanta kepada tim Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan agar segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang menegaskan adanya beban-beban tambahan pada penyedia barang dan jasa.
“Pergub yang menegaskan adanya beban-beban tambahan terhadap penyedia jasa itu harus segera di cabut, karena itu bertentangan dengan Kepres dan edaran dari LKPP No 5 tahun 2022, tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”pungkas Sun Biki


















