Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Bone Bolango

KPU Bone Bolango Lakukan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kedua Pasangan IRIS & AMIN

38
×

KPU Bone Bolango Lakukan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kedua Pasangan IRIS & AMIN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOTV.Network.KPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024.

Example 300x600

Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dari jalur perseorangan bagi pasangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu (IRIS) dan pasangan Amran Mustapa – Irwan Mamesah (AMIN) dipimpin langsung Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 Wita di Kantor KPU Bone Bolango. Sabtu (27/07/2024).

Dalam Pembacaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua yang  dilakukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Shaqti Q.Yusuf menyatakan bahwa, Pasangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu (IRIS) dari 10.675 dukungan yang diserahkan, hasilnya ada sebanyak 8.420 dukungan yang dinyatakan MS, 445 dukungan BMS, dan yang TMS sebanyak 1.810 dukungan, sehingga total dukungan yg akan di Verifikasi Fakstual berjumlah 8.865 dukungan yang tersebar di 14 Kecamatan.

Begitu juga dengan pasangan Amran Mustapa – Irwan Mamesah (AMIN) dari 3.050 dukungan yang diserahkan, ada sebanyak 2.458 dukungan dinyatakan MS, 445 dukungan BMS dan ada 147 dukungan yang dinyatakan TMS, dengan demikian total dukungan yang akan di Verifikasi Faktual berjumlah 2.903 dukungan yang tersebar di 16 Kecamatan.

Menurut Shaqti Q.Yusuf, bahwa data BMS ini merupakan data dukungan Ganda Eksternal, artinya pendukung yang terdaftar pada dukungan 2 pasangan calon, baik itu  ada pada pasangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu maupun pasangan Amran Mustapa – Irwan Mamesah.

Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi yang dihadiri langsung Bawaslu Bone Bolango dan unsur perwakilan kedua pasangan calon tidak terdapat adanya keberatan dari masing-masing LO, sehingganya setelah adanya penetapan langsung dapat dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan BA kepada LO Bapaslon dan Bawaslu. (Hikmah. R)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *