GOTV.Network.KPU – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 6 Juni 2024 pukul 09.58 WIB, KPU Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang serta Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan Bimtek dan Rakor kali ini dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, Opan Hamsah, Risan Pakaya, dan Sophian Rahmola berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Boalemo. Jum’at, (28 Juni 2024).
Adapun peserta yang hadir dalam acara kali ini meliputi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten, Sekretaris KPU Kabupaten, Para Kepala Subbagian dan Pejabat Fungsional Ahli Muda dari KPU Kabupaten Boalemo dan KPU Kabupaten Pohuwato.
Tujuan digelarnya kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang serta Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri adalah untuk memastikan persiapan yang matang dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, demi tercapainya Pemilu yang transparan, jujur, dan adil.(HR)


















