Gorontalo.tv.Deprov – Tim Pansus Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Kunjungan kerja tim Pansus RT/RW diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato bersama OPD terkait berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Pohuwato. Kamis (07/09/2023)
Ketua tim Pansus Ranperda RT/RW DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin mengungkapkan, bahwa dalam kunjungan kerjanya ke Pemerintah Kabupaten Pohuwato, tim Pansus akan memastikan keterkaitan dalam penyusunan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) terutama masalah struktur Ruang dan Pola Ruang.
“Pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyangkut struktur Ruang dan Pola Ruang masalah kawasannya, khususnya jalur kereta api, jalur poros marisa tulinggula, sudah ada kesepakatan dan sudah akan menglangkah pada rencana-rencana operasional, yang saya mintakan adalah persetujuan daripada pemanfatan kawasan,”ungkap La Ode Haimudin
Sementara itu, disinggung masalah alih fungsi hutan sendiri, menurut La Ode, tidaklah mudah dalam mewujudkan hal itu, karena masih membutuhkan proses yang cukup panjang.
“Karena alih fungsi itu harus ada sporing, sporing kawasan, karena kalau tidak mencapai sporing maka akan sulit untuk dialihkan, jadi yang paling pas adalah ijin pinjam pakai, dan itu sudah kita sepakati,”terangnya
Oleh sebab itu, menyikapi sejumlah permasalahan dalam rencana tata ruang dan wilayah yang ada di Kabupaten Pohuwato, tim Pansus Ranperda RT/RW DPRD Provinsi Gorontalo memberikan saran khususnya kawasan pertambangan agar betul-betul menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam penataan dan pengelolaannya.
“Ada saran-saran dari tim Pansus Ranperda RT/RW , agar supaya kawasan pertambangan itu betul-betul di detailkan, karena ternyata permasalahan pertambangan di sini adalah ada penambang-penambang rakyat yang ada di kawasan konsesi,”tuturnya
Menurut Poitikus PDI P ini, langkah-langkah yang harus di ambil Pemerintah Kabupaten Pohuwato salah satunya bagaimana mengalihkan para penambang rakyat dari kawasan tersebut.
“Pertama yaitu mengalihkan mereka ke kawasan pertambangan rakyat, yang kedua mungkin ada pembicraan konpensasi perusahaan terhadap penambang-penambang itu, tapi ternyata tadi terungkap sudah ada satuan satgas yang bertugas memastikan siapa-siapa yang ada dalam konsesi itu dan memang selama ini kehidupannya ada di situ,”pungkasnya.(Ricky/adv)


















