Gorontalo.tv.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke 120 Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Gorontalo Tentang Kebijakan Umum Anggaran KUA/PPAS Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf bersama Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo. Senin ( 28/08/2023).
Menurut Paris Jusuf, bahwa pihak DPRD Provinsi Gorontalo pada hari ini menggelar rapat Paripurna secara simultan, hal ini dilakukan menurutnya, karena demi evisien waktu agar semua program-program yang telah dibahas dan akan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo bisa maksimal.
“Kami melakukan Rapat Paripurna secara simultan, hal ini dilakukan karena waktu, waktu itu adalah peluang, sehingga kami tidak akan menyiakan-nyiakan waktu tersebut, empat Paripurna kami laksanakan di hari ini,”jelas Paris Jusuf pada sejumlah awak media
Paris menjelaskan, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna yang ke 120 ini adalah rapat tentang pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II tentang penetapan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
“Paripurna yang pertama, pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II tentang penetapan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, semuanya sudah selesai dan itu menjadi reverensi yang hasilnya akan di distribusikan ke OPD-OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk penyusunan APBD induk tahun 2024,”tuturnya
Selanjutnya, setelah ditetapkannya KUA/PPAS APBD Pemerintah Provinsi GorontaloTahun Anggaran 2024, hasil daripada KUA/PPAS akan didistribusikan ke OPD-OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai rencana kerja.(Ricky/adv)


















